Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Salam Hormat - Admin..

Prosedur Pelayanan Kepegawaian

KARTU ISTRI (KARIS) & KARTU SUAMI (KARSU)


Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
  2. Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir) oleh KUA.
  3. Mengisi Blanko Laporan Perkawinan / Laporan Perkawinan kedua (formulir ada ada di BKD).
  4. Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS).
  5. Fotocopy/ salinan sah SK PNS.
  6. Pas Photo hitam putih 3x4 cm, dibelakangnya ditulis nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)

Penyelesaian Kehilangan Karis/Karsu
  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
  2. Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir) oleh KUA
  3. Mengisi Blanko Laporan Perkawinan / Laporan Perkawinan kedua (formulir ada ada di BKD)
  4. Fotocopy Karis / Karsu lama yang hilang
  5. Pas Photo hitam putih 2x3 cm, dibelakangnya ditulis Nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)
  6. Surat kehilangan dari Kepolisian setempat

INFO TERBARU
Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017

Bupati Pesibar Buka Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018


LINK TERKAIT
WEBSITE RI DEPDAGRI BKN KEMENPAN-RB SIPD PROVINSI LAMPUNG BANK DATA PEMBANGUNAN SIMPEDU GOOGLE MAIL MAIL YAHOO


BERITA TERBARU

Bupati Pesisir Barat Melepas Kontingen Atlit Untuk Mengikuti Porprov Lampung Ke-8

Pesisir Barat Siapkan Lampung Fair 2017