Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Salam Hormat - Admin..

Prosedur Pelayanan Kepegawaian

PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PEGAWAI



I. PELAYANAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
  2. Berita Acara Rapat dewan kepangkatan.
  3. Fotocopy/ salinan sah SK Pangkat Terakhir.
  4. Fotocopy/ salinan sah SK Jabatan Terakhir.
  5. Fotocopy/ salinan sah Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
  6. Fotocopy/ salinan sah SKP tahun terakhir.

II. PELAYANAN PENSIUN JANDA/DUDA
Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  3. Surat Keterangan kematian dari Lurah/Kepala Desa/Camat;
  4. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri;
  5. Formulir Pendaftaran Istri/Suami/Anak-anak (Form Model B/II/1989);
  6. Foto copy sah SK CPNS/PNS;
  7. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
  8. Foto copy sah SK Penyesuaian Masa Kejra (jika ada);
  9. Foto copy sah akte lahir anak yang masih tertanggung;
  10. Foto copy sah surat nikah;
  11. Foto copy sah Karpeg;
  12. Foto copy sah NIP baru;
  13. SKP tahun terakhir;
  14. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;
  15. Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar.


III. PENETAPAN MASA PERSIAPAN PENSIUN (MPP)
Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  3. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
  4. Foto copy sah NIP baru;
  5. SKP tahun terakhir;
  6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;


IV. PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI
Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  3. Foto copy sah SK CPNS/PNS;
  4. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
  5. Foto copy sah akte Kelahiran anak yang masih tertanggung;
  6. Foto copy sah surat nikah;
  7. Foto copy sah Karpeg;
  8. Foto copy sah NIP baru;
  9. SKP tahun terakhir;
  10. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;
  11. Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar


V. PENSIUN KARENA KEUZURAN/SAKIT
Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  3. Surat Hasil Pengujian Kesehatan dari dokter;
  4. Foto copy sah SK CPNS/PNS;
  5. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
  6. Foto copy sah akte kelahiran anak yang masih tertanggung;
  7. Foto copy sah surat nikah;
  8. Foto copy sah Karpeg;
  9. Foto copy sah NIP baru;
  10. SKP tahun terakhir;
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;
  12. Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar.

VI. PENETAPAN DUPLIKAT SK PENSIUN YANG HILANG/RUSAK
Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari PT.Taspen Cabang Bandar Lampung;
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Lampung;
  4. Foto copy SK Pensiun yang hilang atau rusak;
  5. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
  6. Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar.

VI. PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN
Kelengkapan Berkas
  1. Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
  2. Memiliki kinerja yang baik;
  3. Memiliki moral dan integritas yang baik;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

INFO TERBARU
Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017

Bupati Pesibar Buka Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018


LINK TERKAIT
WEBSITE RI DEPDAGRI BKN KEMENPAN-RB SIPD PROVINSI LAMPUNG BANK DATA PEMBANGUNAN SIMPEDU GOOGLE MAIL MAIL YAHOO


BERITA TERBARU

Bupati Pesisir Barat Melepas Kontingen Atlit Untuk Mengikuti Porprov Lampung Ke-8

Pesisir Barat Siapkan Lampung Fair 2017