Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Salam Hormat - Admin..

Prosedur Pelayanan Kepegawaian

MUTASI ALIH/TUGAS


Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Lampung.
  2. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  3. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pembentukan Daerah Tk. I Lampung 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  7. Surat Gubernur Lampung Nomor : 800/5572/II.09/2011, tanggal 22 Desember 2011.

Kelengkapan Berkas Alih Tugas/Mutasi Antar Kabupaten/Kota

  1. Rekomendasi/Surat Persetujuan yang ditandatangani Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan tugas belajar yang ditandatangani oleh Kepala BKD/Kabag Kepegawaian.
  3. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pengadilan yang ditandatangani oleh Inspektur Kab/Kota.
  4. Fotokopi SK CPNS 80%.
  5. Fotokopi SK PNS 100%.
  6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
  7. Fotokopi SK JabatanTerakhir.
  8. Fotokopi SKP Tahun Terakhir.
  9. Biodata/Daftar Riwayat Hidup.
  10. Apabila Alih Tugas turut suami agar melampirkan fotokopi surat nikah dan SK suami.
  11. Apabila Telah Alih Tugas/Mutasi sebelumnya agar melampirkan Fotocopy Surat Mutasi.
  12. Surat permohonan yang bersangkutan (fotokopi surat permohonan ybs kepada Bupati/Walikota).
  13. Ijazah terakhir
  14. Apabila Guru, agar melampirkan Surat Lolos Butuh dari sekolah asal dan Dinas Pendidikan yang di tuju.

Kelengkapan Berkas Alih Tugas/Mutasi Antar Propinsi

  1. Rekomendasi/Surat Persetujuan yang ditandatangani Gubernur.
  2. Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan tugas belajar yang ditandatangani oleh Kepala BKD/Kabag Kepegawaian.
  3. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pengadilan yang ditandatangani oleh Inspektur Provinsi.
  4. Fotokopi SK CPNS 80%.
  5. Fotokopi SK PNS 100%.
  6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
  7. Fotokopi SK JabatanTerakhir.
  8. Fotokopi SKP Tahun Terakhir.
  9. Biodata/Daftar Riwayat Hidup.
  10. Apabila Alih Tugas turut suami agar melampirkan fotokopi surat nikah dan SK suami.
  11. Apabila Telah Alih Tugas/Mutasi sebelumnya agar melampirkan Fotocopy Surat Mutasi.
  12. Surat permohonan yang bersangkutan (fotokopi surat permohonan ybs kepada Bupati/Walikota). Ijazah terakhir
  13. Apabila Guru, agar melampirkan Surat Lolos Butuh dari sekolah asal dan Dinas Pendidikan yang di tuju.

INFO TERBARU
Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017

Bupati Pesibar Buka Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018


LINK TERKAIT
WEBSITE RI DEPDAGRI BKN KEMENPAN-RB SIPD PROVINSI LAMPUNG BANK DATA PEMBANGUNAN SIMPEDU GOOGLE MAIL MAIL YAHOO


BERITA TERBARU

Bupati Pesisir Barat Melepas Kontingen Atlit Untuk Mengikuti Porprov Lampung Ke-8

Pesisir Barat Siapkan Lampung Fair 2017