Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Salam Hormat - Admin..

Prosedur Pelayanan Kepegawaian

UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT


Kelengkapan Berkas
  1. Fotocopy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  2. Fotocopy STTB/Ijazah (beserta transkrip nilai) yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah / perguruan tinggi.
  3. Lulusan SLTP minimal golongan I/b.
  4. Lulusan SLTA minimal golongan I/b, sekurang-kurangnya  3 tahun /lebih.
  5. Lulusan D-II minimal golongan II/a.
  6. Lulusan D-III minimal golongan II/a.
  7. Lulusan D-IV/S-1 minimal golongan II/c.
  8. Lulusan S-2 minimal golongan III/a.
  9. Fotocopy surat izin belajar dari gubernur lampung yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  10. Fotocopy SKP tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  11. Pas photo hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar.
  12. Uraian tugas masing-masing PNS yang bersangkutan ( sebagaimana lampiran 1 format terlampir).
  13. Surat pernyataan Kepala Satuan Kerja bahwa yang bersangkutan tidak pernah / dikenakan hukuman penundaan kenaikan pangkat atau melakukan pelanggaran disiplin.
  14. Makalah yang berkaitan dengan tukopsi dan latar belakang kesarjanaan yang bersangkutan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan judul dan sistematika penulisan makalah sebagaimana terlampir (Lampiran I).

INFO TERBARU
Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017

Bupati Pesibar Buka Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018


LINK TERKAIT
WEBSITE RI DEPDAGRI BKN KEMENPAN-RB SIPD PROVINSI LAMPUNG BANK DATA PEMBANGUNAN SIMPEDU GOOGLE MAIL MAIL YAHOO


BERITA TERBARU

Bupati Pesisir Barat Melepas Kontingen Atlit Untuk Mengikuti Porprov Lampung Ke-8

Pesisir Barat Siapkan Lampung Fair 2017